PortalMadura.Com, Sumenep – Dua orang pemuda, warga kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan petugas Patko 801 Polres setempat. Keduanya diduga pesta minuman keras (Miras) di jalan Lingkar Timur, sekitar pukul 23.15 WIB, Minggu (11/6/2017).
Keduanya yang dijerat tibndak pidana ringan (Tipiring), yaitu berinisial BN (27), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, dan ES (27), warga Dusun Pangarangan, Sumenep.
“Kedua diamankan saat mengkonsumsi miras,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Barang bukti (BB) yang diamankan, berupa 1 botol minuman beralkohol, 1 unit motor nomor polisi M 4716 WX. “Keduanya langsung digelar sidang,” ujarnya. (Bahri/Har)