PortalMadura.Com, Bangkalan – Satpol PP atau penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, sedang menunggu perintah untuk melakukan penutupan tambak udang yang beroperasi tanpa izin (ilegal).
“Kami menunggu perintah dari pihak yang terkait,” tegas Kasi Operasional Satpol PP Bangkalan, Nakib, Minggu (31/1/2021).
Data di Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan, usaha tambak udang mencapai 96 lokasi. Yang memiliki izin hanya 24 lokasi. Sisanya, 72 lokasi ilegal.
Baca Juga : 72 Usaha Tambak Udang Ilegal Bebas Beroperasi
Izin usaha tambak udang merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perikanan Bangkalan.
“Jika ada surat perintah dari kedua instansi itu, kami akan membentuk tim dan bergerak ke lapangan,” katanya.
Tanpa ada perintah, pihaknya tidak bisa berbuat banyak soal tambak udang ilegal tersebut. “Jika ditanya surat tugasnya tidak ada, maka kami yang keliru,” ujarnya.(*)