PortalMadura.Com – Dalam kehidupan sehari-hari terkadang Anda mengalami emosional yang tinggi. Di saat Anda mengalami emosional terkadang pula sampai meneteskan air mata. Anda meneteskan air mata terkadang tidak perduli situasi dan kondisi, karena menangis merupakan proses meluapkan emosi yang sudah tidak dapat ditahan.
Bahkan, di saat emosi yang tinggi dengan masalah yang menurut Anda sangat berat. Hingga Anda harus menangis dan Anda tak perduli kalau saat menangis ternyata Anda sedang berpuasa. Bagaimana dengan puasa Anda, apakah batal?
Dilansir dari Islam.nu.or.id, Kamis (7/5/2020) berikut hukum menangis saat berpuasa.
Ada penjelasan rinci dalam berbagai kitab mengenai berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Misalnya dapat dilihat dalam Kitab Matnu Abi Syuja’ menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa:
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,”
(Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Menangis tidak membatalkan puasa karena mata tidak termasuk bagian dari jauf, mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan. Hal ini seperti ditegaskan dalam Kitab Rawdah at-Thalibin:
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan”
(Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Hukum ini akan berlaku berbeda, di saat air mata dari tangisan Anda masuk ke dalam mulut dan ditelan oleh Anda. Maka sudah jelas ini dapat membatalka puasa. (*)