Menteri Agama Usulkan Otoritas Sertifikasi Halal Selain MUI

Avatar of PortalMadura.com
dok. Menteri Agama, Fachrul Razi (foto liputan6)
dok. Menteri Agama, Fachrul Razi (foto liputan6)

PortalMadura.Com – Menteri Agama, Fachrul Razi mengusulkan penambahan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan otoritas yang menerbitkan fatwa halal selain Majelis Ulama Indonesia ().

Usulan itu disampaikan Menteri Fachrul kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amien baru- baru ini.

Menurut Fachrul, penambahan kedua ketentuan itu untuk memudahkan dan mempercepat proses .

Dia mengusulkan pemeriksa halal nantinya juga bisa dilakukan oleh lembaga negara/yayasan Islam berbadan hukum dan universitas yang memenuhi syarat.

Sementara, fatwa halal tetap dikeluarkan MUI dengan mengakomodasi keterlibatan lembaga fatwa ormas Islam yang berbadan hukum.

“Bapak Wapres punya sikap yang sama terhadap ide-ide tersebut dan memberi arahan teknis pelaksanaannya untuk memecahkan hambatan-hambatan yang sebelumnya belum terpecahkan,” tuturnya, PortalMadura.Com melansir Anadolu Ajansi, Sabtu (15/8/2020).

Menurut Menag, Wapres Ma'ruf Amin mendukung langkah Menag dalam mempercepat proses sertifikasi halal.

Dukungan dan arahan ini, kata Menag, disampaikan Wapres yang juga Ketua Umum (non-aktif) MUI saat menerima kunjungannya di Istana Wapres pada Rabu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Menag melaporkan sejumlah kendala yang disebut menghambat pengurusan sertifikasi halal dan langkah-langkah yang ditempuh Kementerian Agama dalam mempercepat prosesnya.

“Pada hari Rabu sore, saya menghadap Wapres RI yang juga Ketua Umum MUI, untuk melaporkan dan minta petunjuk tentang langkah-langkah percepatan proses Sertifikat Halal yang selama ini terasa mandek,” terang Menteri Fachrul.

Menurut dia, sejumlah kendala dalam proses sertifikasi halal tersebut antara lain masalah kepastian tarif, percepatan dan kepastian waktu, serta kurangnya LPH dan otoritas yang menerbitkan fatwa halal.

Terkait tarif layanan, kata Menteri Fachrul, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan regulasinya.

Berkenaan dengan waktu, proses sertifikasi halal yang selama ini mencapai 93 hari dinilai sangat lambat dan akan dipercepat menjadi 21 hari.

Fachrul juga menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal dipengaruhi oleh masih terbatasnya jumlah LPH dan lembaga yang memiliki otoritas menerbitkan fatwa halal.

Pada 13 Agustus lalu, kata Menag, dirinya telah menerima tim kecil dari MUI. Pertemuan itu membahas lebih detail hasil pertemuan dan arahan Wapres, termasuk tentang format Sertifikat Halal dan Logo Halal.

Pertemuan itu juga menyepakati bahwa BPJPH harus mempercepat mekanisme pendaftaran daring.

“Intinya, semua hambatan kita coba carikan solusinya. Insya Allah ke depan semua akan dapat berjalan baik sesuai harapan bersama,” ujar dia.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.