Dalilnya adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, “Kami tidak menghiraukan cairan kuning atau cairan keruh yang keluar setelah masa suci” (HR. Abu Daud, no. 307; Bukhari, no. 320 namun Bukhari tidak menyebut lafal “setelah masa suci”).
Jika cairan keruh atau cairan kuning itu keluar bersambung dengan darah haid (yaitu keluar setelah darah merah) maka berarti wanita tersebut masih dalam masa haid.
Keempat
Jika wanita tersebut yakin bahwa dia telah suci kemudian darah keluar lagi (artinya, yang keluar itu adalah darah berwarna merah, bukan sekadar cairan kuning atau cairan keruh, pen.) maka darah itu dihukumi sebagai darah haid, selama darah kedua tersebut tidak keluar selama sebulan.
Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengalami masalah tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat dan dijadikan pelajaran bersama. Wallahu a’lam. (islamidia.com/Putri)