Menurut Islam, Begini Cara yang Benar Tentukan Haid Sudah Tuntas

Menurut Islam, Begini Cara yang Benar Tentukan Haid Sudah Tuntas
Ilustrasi

Dalilnya adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, “Kami tidak menghiraukan cairan kuning atau cairan keruh yang keluar setelah masa suci” (HR. Abu Daud, no. 307; Bukhari, no. 320 namun Bukhari tidak menyebut lafal “setelah masa suci”).

Jika cairan keruh atau cairan kuning itu keluar bersambung dengan darah haid (yaitu keluar setelah darah merah) maka berarti wanita tersebut masih dalam masa haid.

Keempat
Jika wanita tersebut yakin bahwa dia telah suci kemudian darah keluar lagi (artinya, yang keluar itu adalah darah berwarna merah, bukan sekadar cairan kuning atau cairan keruh, pen.) maka darah itu dihukumi sebagai darah haid, selama darah kedua tersebut tidak keluar selama sebulan.

Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengalami masalah tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat dan dijadikan pelajaran bersama. Wallahu a’lam. (islamidia.com/Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.