Menurut Islam Pelakor Disebut Takhbib, Apa Hukumnya?

Avatar of PortalMadura.com
Menurut Islam Pelakor Disebut Takhbib, Apa Hukumnya?
Ilustrasi (asianage.com)

PortalMadura.Com – Istilah (Perebut Laki Orang) ramai diperbincangkan banyak orang di dunia maya. Bahkan bisa dikatakan ini menjadi pembicaraan yang hot di kalangan orang tertentu, terutama kaum perempuan.

Pelakor maksudnya adalah wanita fasik yang berniat tidak baik ingin merusak rumah tangga orang lain. Wanita ini menggoda laki-laki yang sudah memiliki istri dengan cara yang salah atau haram.

Tentunya, dalam ajaran agama Islam ini sangat dikecam. Terdapat istilah Takhbib, yaitu merusak hubungan istri dengan suaminya. Demikian juga terlarang merusak hubungan suami dengan istrinya.

Lalu, bagaimana hukumnya seorang pelakor?. Untuk lebih jelasnya mari simak penjelasan berikut ini sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Sabtu (27/2/2021) dari laman Okezone.com:

Rasulullah pernah bersabda: “Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami“.

Sementara itu, ustaz dr. Raenul Bahraen dalam akun Instagramnya menjelaskan, dalam kitab Mausu'ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngompori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).

Maksud merusak istri orang lain yaitu mengompor-ngompori untuk meminta cerai atau menyebabkannya, maka ia telah melalukan dosa yang sangat besar”.

Maka demikian juga pelakor yang menggoda suami orang lain, membuat suami lupa dan benci dengan istrinya karena perbuatan selingkuh.

Berbeda dengan wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi kepada seorang laki-laki. Hal ini hukumnya boleh bagi seorang wanita menawarkan diri kepada laki-laki baik yang masih jomblo ataupun sudah menikah.

Ini tidak akan mengurangi kehormatan dan kemuliaan seorang wanita. Menawarkan diri hukumnya boleh, dia bukan menganggu dan merusak rumah tangga, karena ia menawarkan diri secara terhormat dan tentu harus dengan cara yang baik dan sesuai adab Islam.

Jika yang ditawarkan berkenan, bisa berlanjut sesuai dengan adab Islam bahkan bisa menuju pernikahan. Akan tetapi, jika tidak berkenan maka setop sampai di situ dan wajib ditinggalkan serta tidak ada hubungan lagi sama sekali.

Imam Al-Bukhari berkata pada sahihnya, “Bab: Seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang lelaki yang salih”.

Anas bin Malik berkata: “Seorang wanita datang kepada Rasulullah-Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan menawarkan dirinya kepada beliau (untuk dinikahi)”.

Ini adalah taqrir (persetujuan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap perbuatan wanita ini dan beliau tidak mengingkarinya.

Banyak ulama menjelaskan hukumnya adalah boleh/mubah. Sehingga untuk urusan yang “mubah” menawarkan diri pada laki-laki yang sudah beristri tentu perlu pertimbangan yang banyak dan musyawarah, tidak boleh sembarangan dan gegabah.

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan: “(Hukumnya) boleh bagi seorang wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi laki-laki yang salih karena menginginkan kebaikan, ini boleh baginya”.

Demikianlah beda antara pelakor dan menawarkan diri secara terhormat. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.