PortalMadura.Com – Khitan atau disebut juga sunat menjadi salah satu tradisi umat Islam untuk meraih kebersihan. Ajaran ini sudah lama dilakukan secara turun temurun. Umumnya sunat dilaksanakan untuk anak laki-laki dan ini menjadi perkara yang wajib.
Namun, bagaimana dengan anak perempuan?. Sebab, ada sebagian orang di Indonesia yang mengkhitan anaknya di waktu masih kecil atau bayi. Tapi, banyak juga yang tidak melakukannya lantaran alasan medis yang dianjurkan oleh dokter.
Melihat perbedaan tersebut, bagaimana sebenarnya hukum mengkhitan anak perempuan dalam Islam?. Bukankah Rasulullah menjelaskan dalam sabdanya bahwa salah satu fitrah dari manusia adalah berkhitan?. Untuk lebih jelasnya mari simak penjelasan berikut ini:
Sebagaiman Rasulullah yang Artinya: “Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis” (HR. Al-Bukhary Muslim).
Pada zaman Rasulullah, anak perempuan di khitan. Rasulullah memberikan panduan kepada juru khitan anak perempuan agar tidak memotongnya sampai habis. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam kepada Ummu ‘Athiyah radiyallahu ‘anha (seorang wanita juru khitan).
“Khitanlah (anak-anak perempuan), tetapi jangan dipotong habis!. Karena sesungguhnya khitan itu membuat wajah lebih berseri dan membuat suami lebih menyukainya”. Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (5271), Imam Al Hakim (3/525), Imam Ibnu ‘Adi di dalam AL Kamil (3/1083) dan Imam Al Khatib didalam Tarikhnya (12/291).
Imam Ahmad rahimahullah berkata : Di dalam hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa para wanita dahulu juga dikhitan.
Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan. Ustad Abdul Somad menjelaskan, khitan bagi anak perempuan dalam mahzab Hanafi, Malaki, Hambali tidak wajib dan hanya sunah. Namun Mahzab Syafii menjelaskan bahwa hukum khitan anak perempuan adalah wajib. Gunanya adalah untuk menyeimbangkan gairah seksual anak perempuan tersebut saat sudah dewasa.
Ulama asal Riau tersebut menganjurkan, agar anak perempuan sebaiknya dikhitan. Jika petugas medis tidak mau, maka bisa mengkhitankan anak perempuan dengan dukun khitan. Hal ini lebih baik, karena pada masanya Rasulullah telah menganjurkan. Wallahu A’lam. (infoyunik.com/Putri)