Merusak TPS, Warga Sumenep Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Merusak TPS, Warga Sumenep Diringkus Polisi
Tersangka, Misroto (Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, Tim Resmob , Madura, Jawa Timur meringkus, Misroto (45), warga Dusun Pangangson, Desa Juruan Laok, Kecamatan , Sumenep.

Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep pada kasus dugaan tindak pidana pengrusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan laporan polisi nomor: LP/190/XI/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 7 November 2019.

“Kasusnya, pengrusakan TPS pada Pilkades Desa Juruan Laok,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (22/12/2020).

Tersangka ditangkap pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 01.00 WIB saat bersembunyi di rumahnya, Dusun Pangangson, Desa Juruan Laok. “Sebelumnya sempat digerebek, namun melarikan diri sehingga masuk DPO,” katanya.

Saat ini, tersangka dalam proses pemeriksaan intensif dan kasusnya dalam proses pengembangan. Penyidik menerapkan Pasal 170 Subs 406 Jo 55 ayat (1) KUH Pidana.(*).

Baca Juga : Tokoh Masyarakat Minta Usut Tuntas Pelaku dan Otak Intelektual Penyerangan TPS Pilkades Juruan Laok

Baca Juga : PELAKUNYA BELUM TERUNGKAP, Kandang dan Dapur Ketua Panitia Pilkades Juruan Laok Dibakar OTD

 

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.