Merusak TPS, Warga Sumenep Diringkus Polisi

Merusak TPS, Warga Sumenep Diringkus Polisi
Tersangka, Misroto (Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, Sumenep – Tim Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus, Misroto (45), warga Dusun Pangangson, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep.

Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep pada kasus dugaan tindak pidana pengrusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan laporan polisi nomor: LP/190/XI/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 7 November 2019.

“Kasusnya, pengrusakan TPS pada Pilkades Desa Juruan Laok,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (22/12/2020).

Tersangka ditangkap pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 01.00 WIB saat bersembunyi di rumahnya, Dusun Pangangson, Desa Juruan Laok. “Sebelumnya sempat digerebek, namun melarikan diri sehingga masuk DPO,” katanya.

Saat ini, tersangka dalam proses pemeriksaan intensif dan kasusnya dalam proses pengembangan. Penyidik menerapkan Pasal 170 Subs 406 Jo 55 ayat (1) KUH Pidana.(*).

Baca Juga : Tokoh Masyarakat Minta Usut Tuntas Pelaku dan Otak Intelektual Penyerangan TPS Pilkades Juruan Laok

Baca Juga : PELAKUNYA BELUM TERUNGKAP, Kandang dan Dapur Ketua Panitia Pilkades Juruan Laok Dibakar OTD

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.