PortalMadura.Com, Pamekasan – Barang bukti (BB) yang diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dalam penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Rojing, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, ada motor berplat merah, M 3198 AP.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Hj. Siti Maryatun menuturkan, pihaknya masih belum mengetahui pemilik motor berplat merah itu. Sebab, sampai saat ini semua barang bukti yang diamankan polisi belum ada yang mengurus.
“Informasinya, katanya milik kepala desa, tapi kebenarannya masih belum tahu, karena belum ada yang mengurus kesini. Termasuk untuk plat merah itu,” kilahnya, Selasa (10/3/2015).
Pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa yang ada di Pamekasan. Akan tetapi, semua orang yang nantinya diduga terlibat akan diperiksa sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
“Siapa pun yang merasa mempunyai sepeda motor ini, silahkan ambil kesini dengan membawa kartu kepemilikan dan kartu identitas diri,” tandasnya.
Sehingga, lanjut dia, akan diketahui keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus perjudian tersebut. Apakah hanya sebagai penonton atau justru pelaku. Yang jelas, nanti akan diketahui perkembangan kasus itu. (Marzukiy/htn)