Miliki Handak, Dua Warga Sumenep Diamankan Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Miliki Handak, Dua Warga Sumenep Diamankan Polisi
Barang Bukti Handak (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Unit Resmob , Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua orang yang memiliki (). Keduanya adalah Sugianto (27), warga Dusun Kerkop, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget dan Darso (45) warga Dusun Lebille Daja, Desa Giring, Kecamatan Manding, Sumenep.

“Dua tersangka itu kami amankan di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Kamis (31/5/2018).

Penangkapan dua tersangka itu berawal dari informasi warga, di mana Sugianto tanpa hak menguasai, menyimpan, dan mempergunakan sesuatu bahan peledak, sebagaimana diatur pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Tentang Handak.

“Setelah diintrogasi, tersangka Sugianto mengaku handak itu diperoleh dari Darso. Petugas langsung mendatangi rumah Darso dan di sana juga ditemukan barang bukti handak itu,” jelasnya.

Dari dua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 6 buah plastik yang berisi serbuk warna silver dengan total berat 4,2 kg, 1 buah plastik berisi serbuk warna silver dengan total berat 0,5 kg, 1 buah toples berisi serbuk arang dengan berat 0,5 kg, beberapa sobekan kertas minyak warna kuning yang akan digunakan sebagai sumbu mercon, beberapa lembar kertas semen yang sudah dipotongi dengan lebar 10 cm, 85 buah selongsong mercon, 3 buah mercon dan sebilah bambu berukuran 17 cm.

“Saat ini dua tersangka beserta barang buktinya kami amankan di Mapolres setempat guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.