PortalMadura.Com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa Masyarakat wajib menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 nanti.
Wakil Sekjen MUI Amirsyah pun menyebut bahwa Golongan Putih (Golput) atau memilih untuk tidak memilih pada 17 April 2019 diharamkan.
”Intinya sebenarnya kewajiban (Masyarakat) memilih pemimpin. Namun, mahfum mukhalafahnya ditonjolkan haram (untuk) golput,” ujar Amrisyah saat dihubungi Anadolu Agency pada Selasa.
Menurut dia, haramnya golput tersebut merupakan keputusan Ijtima Ulama di Padang, Sumatera Barat pada 2009 lalu dan telah disosialisasikan.
Dia menyatakan bahwa Masyarakat wajib memilih pemimpin untuk mendapatkan pemimpin yang terbaik. dilaporkan Anadolu Agency, Selasa (26/3/2019).
“Itu kan sebuah keharusan dalam alam demokrasi dimana Indonesia Negara demokrasi terbesar di dunia Islam,” kata dia.