MUI: Vaksin MR Haram, Boleh digunakan Jika Terpaksa

Avatar of PortalMadura.Com
MUI: Vaksin MR Haram, Boleh digunakan Jika Terpaksa
Ilustrasi pemberian vaksin (Foto File - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Majelis Ulama Indonesia () memutuskan bahwa vaksin Measles Rubella (MR) mengandung bahan babi, namun dalam kondisi darurat masih boleh digunakan.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang komisi fatwa MUI atas hasil penelitian yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII).

“Ini karena kondisi keterpaksaan dan belum ditemukan Vaksin MR yang suci dan halal,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid. dilaporkan Anadolu Agency, Selasa (21/8/2018).

Zainut mengatakan MUI menetapkan level darurat penggunaan vaksin MR dengan bertanya kepada ahli.

“Karena berdasarkan keterangan laporan ahli, jika tidak digunakan bisa berbahaya,” kata Zainut.

Namun demikian, MUI mendesak pemerintah menjamin ketersediaan vaksin halal bagi masyarakat.

Produsen vaksin, lanjut Zainut, juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi vaksin sesuai Undang-Undang.

“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,” tukas Zainut.

Sebelumnya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan bahwa vaksin MR positif mengandung babi dan human deploit cell atau organ tubuh manusia.

Berdasarkan data tersebut, vaksin MR mengandung gelatin yang berasal dari kulit babi dan tripsin yang berasal dari pankreas babi. (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.