PortalMadura.Com – Masa cuti petahana yang akan maju pada Pilkada Serentak 2020 yakni mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
“Petahana harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya selama 71 hari dalam masa kampanye ini harus cuti,” terang Ketua Bawaslu RI, Abhan saat memberi materi dalam webinar bertajuk ‘Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020‘ melansir kompas.com, Senin (10/8/2020).
Pada tanggal 23 September merupakan tahapan penetapan pasangan calon. Dan 26 September sampai 5 Desember adalah masa kampanye.
Maka pada masa kampanye, petahana harus cuti. Abhan juga mengingatkan perihal larangan bagi petahana untuk melakukan mutasi pegawai.
Larangan itu, enam bulan sebelum petahana ditetapkan sebagai calon pada Pilkada 2020 dan enam bulan setelah ditetapkan sebagai calon terpilih. “Dengan syarat petahana harus mendapatkan izin dari atasannya, dalam hal ini adalah Kemendagri,” terangnya.
Selama tidak mendapat izin melakukan mutasi di wilayahnya, petahana bisa kena sanksi administrasi.
“Kalau terbukti, petahana bisa sampai diskualifikasi paslon,” tegasnya.(*)