Muslimah Tak Berhijab, Apakah Salat dan Puasanya Diterima Allah SWT?

Avatar of PortalMadura.com
Muslimah-Tak-Berhijab,-Apakah-Salat-dan-Puasanya-Diterima-Allah-SWT
Ilustrasi (kabarjambikito.com)

PortalMadura.Com – Setiap Muslimah dianjurkan untuk menutup auratnya. Karena, aurat merupakan bagian tubuh yang harus ditutupi atas perintah Allah dan Rasulullah. Selain saat salat, seorang wanita juga diwajibkan menutup aurat dalam kesehariannya, apalagi keluar rumah.

Berbicara tentang aurat, bagaimana bagi muslimah yang tidak berhijab, apakah salat dan puasanya tetap diterima Allah SWT?. Untuk mengetahui kewajibannya, mari simak penjelasan berikut ini sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Selasa (19/4/2022) dari laman Republika.com:

Jilbab merupakan kewajiban setiap Muslimah yang telah balig. Hal ini jelas dalam surat An Nur ayat 31:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat.

Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama Muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.

Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

Namun bagaimana bagi Muslimah yang belum mengenakan hijab. Apakah ibadah wajib lainnya tetap diterima oleh Allah SWT.

Mantan Ketua Dewan Fatwa Al-Azhar, Syekh Atiyyah Saqr menjelaskan bahwa salat dan puasa adalah dua rukun Islam yang utama. Nabi SAW bersabda:

بُنِي الإسلامُ عَلى خَمْسٍ: شَهادةِ أنْ لا إلهَ إلاَّ الله، وأنَّ مُحمَّداً عَبْدُه وَرَسولُهُ، وإقامِ الصلاةِ، وإيتاءِ الزَّكاةِ، وحَجِّ البيتِ، وصَومِ رَمضانَ

Islam dibangun di atas lima rukun, bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, menunaikan ibadah haji, dan puasa di bulan Ramadan.” ( Al-Bukhari)

Juga, harus jelas bahwa jilbab adalah kewajiban dan setiap Muslimah wajib memakainya. Semua ahli hukum Muslim sepakat tentang hal ini.

Jika suatu amalan dilakukan, diharapkan Allah SWT menerimanya selama dilakukan karena-Nya. Namun, kita tidak boleh yakin tentang penerimaannya, karena hal ini merujuk kepada Allah SWT, yang berfirman dalam surat Al Maidah ayat 27:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Bacakanlah (Nabi Muhammad) kepada mereka berita tentang dua putra Adam dengan sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, kemudian diterima dari salah satunya (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti akan membunuhmu.” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.

Adapun orang-orang mukmin yang melakukan beberapa jenis dosa, Allah SWT tidak akan menghilangkan pahala dari perbuatan baik mereka. Allah SWT berfirman dalam surat Az Zalzalah ayat 7-8:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ.وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, dia akan melihat (balasan)-nya. Siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah, dia akan melihat (balasan)-nya.

Bagi wanita yang tidak berhijab dan melaksanakan salat dan puasa Ramadan, diharapkan amalan ibadahnya diterima. Namun, dia akan dihukum karena tidak mengenakan jilbab, karena itu adalah dosa.

Orang beriman seharusnya tidak bergantung pada rahmat dan pengampunan Allah SWT sementara tidak takut kepada Allah SWT dan terus melakukan lebih banyak dosa.

Sebaliknya, orang mukmin yang melakukan dosa wajib bertobat dan memohon ampun kepada Allah dan berhenti melakukan dosa ini agar Allah SWT mengampuninya. Selain itu, Nabi Muhammad SAW mengatakan:

اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

Takutlah kepada Allah di mana pun Anda berada dan ikuti perbuatan buruk dengan yang baik karena itu akan menghapusnya. Dan, pergauliah manusia dengan akhlak yang bagus.” (At-Tirmidzi)

Tidak memakai jilbab adalah tanda tidak takut akan hukuman Allah SWT, karena jika dia takut kepada Allah, dia akan mematuhi perintah-Nya.

Jadi, bagaimana Allah SWT menerima doa dan puasa orang yang tidak takut kepada-Nya? Harus jelas bahwa ada perbedaan antara keabsahan suatu tindakan ibadah dan penerimaannya. Salat dan puasa seseorang bisa sah jika syarat salat dan puasanya terpenuhi.

“Kami tidak dapat mengatakan bahwa ibadah itu tidak sah, karena tidak ada hubungan antara sahnya ibadah dan penerimaannya. Tapi, kami katakan bahwa penerimaan mereka mengacu pada Allah SWT,”ujar dia dilansir di aboutislam.net.

Nabi berkata: “ Orang itu boleh meninggalkan (masjid setelah melakukan salat) dan dia tidak mendapatkan apa pun darinya kecuali sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperempat, sepertiga, atau setengah.” (Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Hibban)

Oleh karena itu, jika seorang Muslimah melakukan salat dan puasa, tetapi masih tidak mengenakan jilbab, ini tidak berarti bahwa seseorang menyuruhnya untuk berhenti salat atau puasa sampai dia mengenakan jilbabnya.

Sebaliknya seseorang harus mendorongnya untuk mematuhi praktik keagamaannya dan menasihatinya untuk tidak menunda mengenakan jilbab.

Oleh karena itu, seseorang dapat menyimpulkan bahwa salatnya sah selama dia mengenakan jilbab dalam salat dan melakukannya dengan cara yang benar. Juga puasanya sah selama dia berhenti makan, minum, dan bersenggama dari fajar hingga matahari terbenam.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Anda tidak boleh menolak Muslimah yang menunaikan salat, puasa, dan rajin menunaikan ibadahnya karena dia memiliki kelemahan dan tidak berhijab.

Sebaliknya, memohon kepada Allah untuk memperkuat keinginannya dan membantunya berkomitmen penuh pada Islamnya.

Terakhir, Syekh Saqr mengingatkan para wanita yang menjalankan salat dan puasa tanpa mengenakan jilbab untuk bertakwa kepada Allah SWT dan bersegera kepada-Nya dengan taubat dan segera mulai mengenakan jilbab. Wallahu A’lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.