Muslimah Wajib Tahu, Batas-batas Aurat dalam Salat

Avatar of PortalMadura.Com
Muslimah Wajib Tahu, Batas-batas Aurat dalam Salat
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Wanita merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang paling diistimewakan dalam Islam. Bahkan di dalam Al-Qur'an terdapat surah tentang wanita yaitu surah An-Nisa. Ia dilindungi hak-haknya dan dijaga kesuciannya, hal tersebut seperti apa yang telah diperintahkan Allah SWT untuk menutup auratnya dengan batasan yang tidak sama dengan laki-laki. Tidak hanya itu, kehormatan wanita begitu dijaga seperti firman Allah:

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita (keluarga) orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan jelbabnya (ke seluruh tubuh mereka). supaya mereka untuk lebih mudah dikenal (sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka) sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. al-Ahzab ayat: 59).

Seluruh badan wanita adalah aurat yang harus ditutupi termasuk pada waktu yang menjadi syarat sahnya salat. Namun, aurat wanita sedang menunaikan salat, yang boleh ditampakkan hanya wajah dan kedua telapak tangannya.

Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Nabi SAW bersabda, “Allah tidak menerima salat wanita yang sudah haid (baligh) kecuali dengan himar (jilbab).”

Abu Dawud meriwayatkan dari Ummu Salamah RA bahwasanya ia pernah bertanya kepada Nabi SAW, “Apakah wanita boleh menunaikan shalat dengan memakai kerudung dan pakaian atas, tanpa pakaian bawah (sarung)?” Beliau menjawab, “(Boleh) jika pakaian atasnya itu longgar yang dapat menutupi punggung kedua telapak kakinya.”

Sayangnya, sebagian muslimah ada yang meremehkan batas-batas aurat dalam salat. Di antara mereka ada yang menunaikan salat dengan keadaan sebagian dari badannya terbuka, seperti lengan, bagian-bagian dari betisnya, rambutnya atau lainnya. Semua ini dilarang dan bisa membuat salatnya tidak sah. Jadi, hendaknya wanita benar-benar memperhatikan dirinya untuk tidak menampakkan aurat ketika menunaikan salat.

Tidak hanya itu, hendaknya wanita tidak memakai pakaian yang transparan, yang menampakkan dengan jelas warna kulitnya atau menyingkap bagian-bagian dari badannya. Hendaknya wanita menyadari bahwa ia sedang menghadap Allah SWT dalam salatnya, karena Ia sedang bermunajat dan berdoa kepada-Nya.

Dalam menunaikan salat, wanita juga tidak boleh menggunakan cadar tanpa ada alasan darurat seperti menunaikan salat saat ada laki-laki bukan mahramnya.

Ibnu Abdil Barr RA mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa wanita harus membuka wajahnya saat menunaikan salat dan ihram, yakni saat menunaikan ibadah haji. Akan tetapi, hendaknya ia menutup wajahnya dengan menggunakan pakaian selain cadar saat ada laki-laki yang bukan mahramnya.”

Itulah batasan-batasan aurat bagi wanita yang jarang kita ketahui. Semoga informasi di atas menambah khazanah kita dan semoa ibadah kita semakin baik disisi-Nya. Amin.(islampos.com/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.