Muslimah Wajib Tahu, Syarat Wanita Haid Masuki Masjid

Avatar of PortalMadura.Com
Muslimah Wajib Tahu, Syarat Wanita Haid Masuki Masjid
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Sebagian besar wanita sering mengalami kebimbangan ketika mendapat dirinya sedang haid, tetapi mereka ingin datang ke acara kajian di masjid. Sedangkan di sisi lain, terdapat pandangan bahwa tidak diperbolehkannya wanita memasuki masjid dalam keadaan haid. Lantas, bagaimana benarnya ? Berikut penjelasannya.

Sebagian besar ulama melarang orang yang haid untuk berdiam lama di masjid. Namun dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa' ayat 43.

Allah Ta'ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa': 43)

Syaikh Khalid Al-Mushlih hafizahullah ditanya, “Apakah boleh menghadiri majelis Alquran (di masjid)?”

Beliau menjawab, “Wanita haid boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Rasul shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”

Dengan demikian, sebenarnya boleh saja wanita yang haid masuk ke dalam masjid tetapi dengan syarat:

1. Memiliki Hajat

2. Tidak sampai mengotori Masjid.

Demikian syarat yang harus dipenuhi oleh wanita yang sedang haid untuk masuk ke dalam masjid. Semoga bermanfaat. (ummi-online.com/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.