Nazar, Benarkah Wajib Ditunaikan?

Avatar of PortalMadura.com
Nazar, Benarkah Wajib Ditunaikan?
ilustrasi

PortalMadura.Com merupakan sebuah janji seseorang untuk melaksanakan sesuatu jika tujuan yang diinginkannya itu bisa tercapai. Misalnya saja, ada orang tua yang berniat berpuasa jika anaknya mendapatkan penghargaan berupa peringkat.

Tidak hanya itu, ada banyak nazar lainnya yang diniatkan oleh seseorang asalkan tujuannya tercapai. Tapi, tidak sedikit yang kemudian mengabaikan atau melupakannya setelah keinginannya itu terwujud.

Lantas, apakah nazar wajib ditunaikan?.

Sama halnya dengan petuah, janji adalah utang, nazar pun begitu. Karena nazar sendiri adalah janji yang harus ditepati. Sebagaimana firman Allah, “... hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka …” (Q.S. Al-Hajj:29)

Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (Q.S. Al-Insan:7).

Dan adapula hadis Rasulullah, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bersabda, “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut” (HR. Bukhari no. 6696).

Melanggar janji berarti dosa. Tapi, bila seseorang terlanjur berjanji padahal ia tidak mampu untuk menepatinya, maka wajib baginya harus menunaikan kaffarat (tebusan) sumpah. Sebagaimana firman Allah,

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)” (Q.S. Al-Maidah:89).

Dari ayat tersebut jelas bahwa jika seseorang tidak bisa menepati janjinya, maka harus menunaikan kaffarat, yang ditunaikan dengan memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau memerdekakan satu orang budak. Apabila tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.

Oleh karena itu, setelah Anda mengetahui tebusan yang harus Anda tunaikan ketika tidak memenuhi nazar maka sebaiknya Anda menghindari dari nazar yang memberatkan diri Anda itu.
Bahkan, Rasulullah melarang untuk bernazar karena nazar tidak dapat menolak takdir sedikitpun, sebagaimana hadisnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah bersabda,

Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit” (HR. Muslim no. 1640). Wallahu A'lam. (ummi-online.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.