SUMENEP (PortalMadura) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur membongkar paksa reklame luar ruang diwilayah Kebonagung, Kecamatan kota.
Reklame berukuran besar yang terbuat dari besi tersebut milik perusahaan Arwana selaku penyedia tempat promosi. Satu lagi reklame yang akan dibongkar malam ini yakni diwilayah Kecamatan Kalianget. Pembongkaran dilakukan malam hari karena takut mengganggu aktifitas warga.
“Pihak perusahaan mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp47 juta kepemerintah daerah. Karena tidak ada i’tikat baik, maka harus dibongkar,” tegas Kasatpol PP Sumenep, Abd. Majid, Rabu (18/12/2013).
Pembongkaran dilakukan dengan cara pemanasan besi yakni menggunakan las listrik. “Ukuran besinya cukup besar dan tinggi. Maka, pemotongan besinya harus dipanaskan terlebih dahulu,” ujarnya.
Pihaknya juga akan melakukan hal serupa di awal tahun 2014 mendatang. Sebab, ada beberapa perusahaan yang juga sudah dikirimi surat peringatan oleh pemerintah daerah, namun sampai saat ini juga belum ada respon.
“Kami nunggu perintah daerah bagian perijinan dan pajak. Kalau sudah ada rekomendasi untuk dibongkar, akan kami laksanakan,” tandasnya.
Catatan PortalMadura, reklame luar ruang yang sudah kadaluarsa yakni milik salah satu perusahaan rokok asal Kudus yang tetap berdiri tegak disepanjang jalan Trunoyojo. Padahal, ijinnya sudah kadaluarsa sejak dua bulan lalu.
Selain itu, reklame tersebut berada diwilayah ruang hijau. Sehingga, harus dibongkar.(deny/htn).