PortalMadura.Com, Sumenep – Oknum ASN di lingkungan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dijebloskan ke tahanan Polres Sumenep.
Oknum ASN berinisial S dijemput tim Resmob Polres Sumenep, Selasa (2/2/2021) di kantornya. Mobil bertuliskan Resmob Reskrim Polres Sumenep terpantau parkir di depan Kantor Disparbudpora Sumenep.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dani Rahadian Basuki menjelaskan, oknum ASN itu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penganiayaan terhadap warga.
“Ditetapkan tersangka sejak tanggal 22 Januari 2021. Saat ini, status tahanan,” terangnya.
Pihaknya mengaku sudah memberi rentang waktu satu pekan agar berdamai dengan korban, namun tidak ada hasil. “Kita tidak mungkin molor terus. Pasti akan ada pertanyaan dari korban kenapa tidak ditangkap,” pungkasnya.(*)