Orang Gundul Boleh Tak Lakukan Tahallul Saat Ibadah Haji, Ini Alasannya

Avatar of PortalMadura.com
Orang Gundul Boleh Tak Lakukan Tahallul Saat Ibadah Haji, Ini Alasannya
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Salah satu rukun haji yang tak boleh ketinggalan yakni tahallul (penghalalan). Artinya, tahallul merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan oleh orang yang melakukan haji atau umrah.

Tahallul merupakan agenda puncak dalam ibadah haji maupun ibadah umrah untuk mencapai penghalalan. Bila diibaratkan dalam salat, tahallul merupakan salam pertama, bila sudah dilakukan berarti telah selesai dari ibadah yang dikerjakan. Konsekuensi dari ini adalah boleh melakukan apa-apa yang dilarang ketika sebelum tahallul.

Tahukah Anda bahwa praktik tahallul telah diketahui oleh Nabi Muhammad SAW justru sebelum disyriatkannya tahallul untuk Umat Nabi Muhammad Saw. Hal tersebut berawal dari mimpi yang dialami oleh Nabi Muhammad SAW, kemudian Allah SWT membuat mimpi tersebut menjadi kenyataan dengan disyriatkannya tahallul. Allah SWT berfirman dalam al-qur’an surah al-Fath: 27,

“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat”.

Minimal kewajiban tahallul dilakukan dengan memotong tiga helai rambut, dan maksimal-nya memotong dengan mencukur gundul. Bagi laki-laki, tahallul yang paling utama adalah mencukur gundul, sedangkan bagi wanita adalah memotong pendek.

Baca Juga: C4buli Tiga Bocah SD di Madura, Penjual Pentol Asal Sragen Berakhir Seperti Ini

Pada dasarnya ketika umrah, melaksanakan tahallul dengan cara apapun baik memilih cara minimal atau maksimal tidak menjadi masalah asal dilakukan. Namun, bagi lelaki yang sudah digundul akan menjadi masalah ketika dia mengulang ibadahnya. Bila hal tersebut terjadi, apakah masih ada kewajiban tahallul bagi orang gundul, dan bagaimana cara melakukannya? Berikut penjelasannya untuk Anda

Membahas permasalahan ini, para ulama khilaf (berselisih). Menurut Madzhab Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah tidak wajib, hanya sebatas sunnah dengan cara melintaskan alat cukur di atas kepalanya. Sedangkan menurut Madzhab Malikiyah adalah Wajib, dengan cara yang sama sebagaimana yang telah disebutkan. [Lihat : Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarhu al-Muhadzab, j. 8 h. 203.

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa menurut mayoritas ulama, tahallul bagi orang gundul adalah sunnah. Sehingga tidak ada kewajiban membayar fidyah (denda) bila tidak dilakukan. Namun menurut Imam Malik adalah Wajib, apabila tidak dilakukan maka wajib membayar fidyah (denda).

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa mayoritas Ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah telah sepakat (ijmak) mengenai hukum tahallul bagi orang gundul. Mengenai adanya pendapat ulama-ulama di dalam mazhab Syafi’i sendiri yang tidak sama dengan ijmak, maka itu adalah pendapat yang tidak mentaati terhadap keputusan ijmak tersebut.

Hal ini disampaikan dalam Kitab al-Majmu’ Syarhu al-Muhadzab, j. 8 h.213 :
“Dan ulama madzhab kami menyebutkan riwayat dari Abu Bakr bin Daud, beliau mengatakan, ‘Tidak dianjurkan melintaskan pisau cukur di atas kepalanya’. Tapi dia tidak sejalan dengan ijma’ sebelumnya. Sementara Abu Hanifah mengatakan, bahwa melintaskan pisau cukur di atas kepala hukumnya wajib. Dan yang sesuai pendapat kami adalah Imam Malik dan Imam Ahmad, bahwa itu hukumnya dianjurkan”.

Wallahu Alam Bisshawab.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.