Pandangan 4 Mazhab Tentang Najis Anjing yang Perlu Umat Islam Ketahui

Avatar of PortalMadura.com
Pandangan 4 Mazhab Tentang Najis Anjing yang Perlu Umat Islam Ketahui
Ilustrasi

PortalMadura.Com – merupakan salah satu hewan yang banyak dipelihara di dalam rumah. Bahkan terkadang, hewan ini menjadi teman tidur di kamar saking dekatnya. Namun dalam ajaran Islam, anjing tergolong hewan yang mengandung najis.

Tetapi, kedudukan najis pada anjing berbeda dengan babi. Pada babi, seluruh tubuhnya hingga liur dan kotorannya sepenuhnya najis. Sedangkan anjing, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyebut hewan suci namun lebih banyak menyatakannya sebagai hewan najis. Dan ini pandangan dari empat mazhab mengenai najis pada anjing yang dilansir PortalMadura.Com dari laman dream.co.id yang mengutip dari NU Online.

Berikut penjelasannya:

Mazhab Hanafi: Pada Mulut, Air Liur dan Kotorannya
Mazhab Hanafi berpandangan anjing bukan hewan najis karena bermanfaat sebagai penjaga dan pemburu. Berbeda dengan babi yang najisnya secara jelas disebutkan dalam Alquran.

Meski demikian, mazhab ini menyatakan mulut atau air liur dan kotoran seekor anjing tetap najis. Status kenajisan tersebut tidak bisa ditetapkan pada seluruh tubuh anjing.

Jika ada benda dijilat anjing, maka harus dibilas sebanyak tujuh kali.

Mazhab Maliki: Anjing Hewan Suci
Mazhab Maliki berpandangan lain. Mazhab ini menyatakan anjing adalah hewan suci apapun jenisnya. Baik itu anjing penjaga, pemburu, ataupun lainnya.

Tetapi, mazhab ini menyatakan apabila bejana terkena liur, kemasukan kaku ataupun dijilat anjing, maka harus dibasuh sebanyak tujuh kali. Ini sebagai bentuk kepatuhan kepada syariat.

Baca JugaMadura FC Melorot ke Posisi 6 Klasemen Liga 2 2019

Mazhab Syafi'i dan Hambali: Anjing Najis Seluruhnya
Sedangkan Mazhab Syafi'i dan Hambali berpandangan anjing dan babi adalah hewan najis sepenuhnya. Demikian pula air yang dijilat, keringatnya sampai hewan turunannya adalah najis berat.

Jika ada benda dijilat atau hanya tersentuh anjing dan babi, harus dibilas sebanyak tujuh kali. Salah satu bilasan dicampur dengan debu atau tanah yang suci.

Di Indonesia, pandangan yang banyak dipakai masyarakat adalah Mazhab Syafi'i. Sehingga, umat Islam Indonesia melihat anjing sebagai hewan yang najis seluruhnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.