PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyatakan siap untuk melanjutkan tahapan Pilkada Sumenep 2020.
Pada proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, pihak KPU Sumenep akan mengaktifkan kembali anggota badan penyelenggara ad hoc, yakni PPK dan PPS sejak tanggal 15 Juni 2020.
“Kami sudah siap melanjutkan tahapan diawali dengan pengaktifan kembali panitia ad hoc di seluruh kecamatan dan desa,” kata Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi, Sabtu (13/6/2020).
Ada beberapa panitia ad hoc yang akan dibenahi sekaligus langsung bekerja. “Misalnya, di Kecamatan Masalembu yang belum dilantik. Kita akan melantik dan langsung bekerja,” terangnya.
Selain itu, sejumlah panitia ad hoc yang mengundurkan diri juga akan dilakukan pergatian antar waktu (PAW). “Semua itu kami pastikan paling lambat tanggal 15 sudah selesai semua dan tahapan berjalan,” ujarnya.
Baca Juga : Potensi PAW, Enam Panitia Ad Hoc Pilkada Sumenep
Tahapan yang sudah menunggu bagi panitia ad hoc sejak tanggal 15 Juni sampai 14 Juli 2020, adalah penyusunan daftar pemilihan oleh KPU kabupaten/ kota dan penyampaian kepada PPS.
Hal tersebut sudah ada dalam lampiran PKPU No. 5 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang perlu diperhatikan oleh para bakal calon:
Tanggal 28 Agustus – 3 September 2020
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Tanggal 4 – 6 September 2020
Pendaftaran Pasangan Calon sekaligus verifikasi syarat pencalonan
Tanggal 4-8 September 2020
Pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat
Tanggal 4-11 September 2020
Pemeriksaan Kesehatan
Tanggal 11-12 September 2020
Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan
Tanggal 6-12 September 2020
Verifikasi syarat calon
Tanggal 13-14 September 2020
Pemberitahuan hasil verifikasi
Tanggal 14-16 September 2020
Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon
Tanggal 14-22 September 2020
Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU
Tanggal 16-22 September 2020
Verifikasi dokumen perbaikan syarat calon
Tanggal 24 September 2020
Penetapan Pasangan Calon dan pengundian nomor urut
Tanggal 26 September – 5 Desember 2020
Masa Kampanye
Jenis kampanye :
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/ atau kegiatan lain
Debat publik/ terbuka antar pasangan calon
Tanggal 22 November – 5 Desember 2020
Kapanye melalui media masa, cetak dan elektronik
Dan Pemungutan Suara, 9 Desember 2020.
(*)