Panwaslu Minta Caleg Tidak Beriklan Di Media

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura) – Untuk menghormati aturan dalam pelaksanaan Pemilu 2014, Panwaslu Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menghimbau kepada seluruh partai politik dan juga calon legislative (caleg) agar tidak mengiklankan dirinya di media massa sebelum waktunya tiba.

Sebab jika hal itu tetap dilakukan maka akan diberikan sanksi hukum sesuai aturan pemilu yang berlaku. Selain itu Panwaslu juga meminta pihak media agar mematuhi aturan pemilu, dan tidak menerima pesanan iklan kampanye sebelum waktunya.

Ketua Panwaslu Pamekasan, Ahmad Zaini mengatakan, kampanye di media massa itu hanya bisa dilakukan sejak tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014. Sebelum tanggal yang telah diatur atau sesudah tanggal tersebut tidak boleh ada kampanye atau apapun terkait pemilu di media massa.

“Kita meminta kepada semua kontestan Pemilu agar mematuhi aturan dan memberikan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat. Diantaranya tidak beriklan di media dan tidak memasang alat peraga di tempat-tempat terlarang,” katanya, Sabtu (8/2/2014).

Sementara, menurut Zaini, pihaknya sampai saat ini terus melakukan pengawasasn terkait baleho dan spanduk peserta pemilu untuk ditertibkan termasik meminta parpol agar dalam laporan dana kampanye bisa dilaporkan secara serius pada tahapan-tahapan selanjutnya. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.