Parpol di Pamekasan Bisa Ganti Bacalegnya Yang Tidak Lolos

Avatar of PortalMadura.Com
Parpol di Pamekasan Bisa Ganti Bacalegnya Yang Tidak Lolos
dok. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Moh. Hamzah (Foto: Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memastikan Partai Politik (Parpol) tidak bisa mengajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) baru setelah dalam verifikasi berkas hasil perbaikan jika ada figurnya yang tidak lolos.

, M. Hamzah menyampaikan, parpol bisa mengajukan bacaleg baru asalkan yang bersangkutan berhalangan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti meninggal dunia atau terjerat kasus hukum baru. Selain itu, tidak bisa mengganti bacaleg.

“Tidak bisa (parpol ajukan bacaleg baru, red), kalau dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bisa nanti lakukan pergantian asal ada kendala khusus. Misalnya berhalangan tetap dalam artian meninggal dunia atau baru terjerat kasus pidana atau lagi kena sorotan masyarakat, ” ungkapnya, Jumat (10/8/2018).

Menurutnya, bacaleg yang tidak lolos verifikasi selama ini hanya tidak memperbaiki persyaratan, seperti ijazah tidak dilegalisir dan tidak menyertakan surat kesehatan. Sehingga, parpol tidak bisa mengganti bacaleg tersebut dengan bacaleg lain.

Salah satu parpol yang bacalegnya tidak lolos, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). (Marzukiy/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.