Paslon ZAEVA Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Sumenep ke MK

Avatar of PortalMadura.Com
Paslon ZAEVA Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Sumenep ke MK
Ist. Akta pengajuan permohonan

PortalMadura.Com, Sumenep – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 pada Sumenep, Madura, Jawa Timur, Dr. Ir. H. Zainal Abidin, MM, ME dan Hj. Dewi Khalifah, SH, MH () resmi mengajukan gugatan pada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pada pukul 12.14 Wib, Minggu (20/12/2015).

Gugatan tersebut tertuang dalam “Akta pengajuan permohonan pemohon nomor 50/PAN.MK/2015”. “Ini bukti laporan kami ke MK,” terang Sekretaris Tim Pemenangan , Pilkada Kabupaten Sumenep, Ahmad Zahrir Ridlo, pada PortalMadura.Com via telepon, Minggu (20/12/2015).

Baca juga : Demokrat Jatim Kawal Gugatan Pilkada Sumenep ke MK

Sebelumnya, gugatan ke MK dilakukan atas dasar banyaknya dugaan pelanggaran yang ditemukan tim paslon 2. Paslon ini diusung delapan (8) partai politik, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB.

Sementara, berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/Kpts/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2015, pada pukul 17.10 WIB, Kamis (17/12/2015), ditetapkan Paslon 1, A Busyro Karim-Achmad Fauzi (Busyro-Fauzi) yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan NasDem meraup 301.887 suara.

Sedangkan ZAEVA yang diusung delapan (8) partai politik, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB memperoleh 291.779 suara.

Dan paslon 1, Busyro-Fauzi unggul 10.108 suara atau dengan selisih 1,7 persen suara. Sedangkan jumlah DPT Pilkada Sumenep sebanyak 903.164 jiwa dari penduduk Kabupaten Sumenep yang mencapai 1.041.915 jiwa.(choir/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.