Pasutri di Sumenep Kompak Jualan Sabu-sabu

Avatar of PortalMadura.com
Pasutri di Sumenep Kompak Jualan Sabu-sabu
Tersangka sabu, CF (Ist)

PortalMadura.Com, Sumenep – Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kompak jualan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelakunya, CF (25) dan suaminya berinisial MG. Tersangka CF sudah ditangkap Polsek Kangean dan MG dalam pengajaran petugas.

Warga Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep ini, diduga terlibat penjualan sabu-sabu pada tersangka ARS, oknum Satpam kantor PLN ULP Kangean di Arjasa.

Baca Juga : Oknum Satpam PLN Ditangkap Polisi Sumenep

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, tersangka CF ditangkap di rumahnya berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang melibatkan tersangka ARS.

“Tersangka CF bersama suaminya [MG dalam pengejaran] menjual narkotika jenis sabu pada ARS,” terangnya, Senin (14/2/2022).

Awalnya, anggota Polsek Kangean meringkus tersangka ARS yang masih mengenakan seragam Satpam di depan kantor PLN ULP Kangean di Arjasa, pukul 19.30 WIB, Sabtu (12/2/2022). Tersangka ARS kedapatan barang bukti sabu seberat 0,33 gram.

Barang bukti tersebut diakui didapat dari MG. Polisi pun bergerak cepat ke rumah MG. Begitu tiba, polisi melihat gelagat mencurigakan dari tersangka CF, istri MG. Dan MG sendiri sedang tidak ada di rumahnya.

CF bergegas masuk ke kamar rumahnya dengan memegang sebuah dos bekas yang diambil dari lemari lipan. Dos bekas itu hendak disembunyikan dari aparat kepolisian.

“Di dalam dos bekas itu ternyata berisi dua poket sabu, berat keseluruhan 3,79 gram,” terangnya.

Hasil geledah rumah tersangka CF, polisi juga mendapati barang bukti, 50 klip plastik kecil kosong dan satu buah timbangan elektrik.

Selain itu, satu buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih bening, alat hisap sabu, korek api dan uang tunai Rp350 ribu hasil penjualan sabu.

“Barang bukti itu diakui milik tersangka CF bersama suaminya MG. Dan CF mengetahui kalau suaminya sering menjual sabu-sabu pada tersangka ARS [oknum satpam PLN],” urai Widiarti S.

Tersangka CF kini dalam pemeriksaan intensif dan suaminya, MG dalam pengejaran petugas.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.