PortalMadura.Com, Pamekasan – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, hanya bergantung kepada Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk menjalankan usahanya. Meskipun selalu ‘dimanja’ dengan dana miliaran, namun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut selalu mendapat keluhan pelanggan.
Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Ali menyebutkan, selama delapan tahun terakhir PDAM selalu mendapatkan kucuran dana miliaran rupiah. Tetapi, dari kucuran dana tersebut tidak pernah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tentu, hal itu menjadi pertanyaan semua pihak.
“Modal besar, tetapi tidak ada kontribusi kepada BUMD kita. Hampir 8 tahun hanya menghabiskan modal, tidak pernah sumbang PAD. Pengelolaan pun tidak jelas,” tegasnya, Jumat (14/2/2020).
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, perusahaan berpelat merah itu beralasan bahwa tidak wajib menyumbang PAD lantaran cakupan layanan kepada masyarakat di bawah 80 persen sebagaimana yang diatur dalam regulasi. Namun, kata Ali, alasan tersebut hanya dijadikan tameng untuk tidak menyetor PAD ke kas daerah.
Baca Juga: Hasil Laboratorium, Beras BPNT di Arjasa Sumenep Bukan Sintetis
Pihaknya meminta PDAM memaparkan secara detail regulasi tentang syarat penyetoran PAD tersebut agar masyarakat bisa memahami dengan baik dan benar. Sebab, penyertaan modal itu berkaitan dengan hak masyarakat.
“Ya, kalau memang tidak mau sumbang PAD minimal bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena pelayanan saja selama ini selalu dikeluhkan oleh pelanggan. Kalau mau bicara aturan, yang jelas dong,” pungkasnya.