Pekan Depan, Alat Peraga Kampanye Bakal Dilucuti Paksa

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Makin menjamurnya alat peraga kampanye milik para Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2013, tentang perubahan PKPU No.1 Tahun 2013 terkait pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum, membuat pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur geram.

Ketua Panwaslu Kabupaten Sampang Addy Imam Syah mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten agar segera menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar Administrasi Peraga Kampanye (APK) tersebut.

“Kami sudah merekomendasikan ke Pemkab, agar semua alat peraga yang melangar aturan administratif segera ditertibkan,” terang Addy, dalam konfrensi pers di Kantor Panwaslu Sampang, Jalan Jamaluddin Kelurahan Gunung Sekar, Jumat (10/1/2014).

Pihaknya juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, untuk melakukan penertiban, Senin (13/1/2014) mendatang.

“Semua caleg kan sudah kami kasih peringatan, dan sampai saat ini belum juga diindahkan. Pokoknya pekan depan, kami dengan Satpol PP melakukan penertiban secara paksa,” tegasnya.

Dari data yang diterima Panwaslu Sampang, sebanyak 135 alat peraga para Caleg yang melangar AKP tersebut, dan tersebar di kecamatan Sreseh, Torjun, Sampang, Kadungdung, Jrengik, Tambellangan, Banyuates, dan Pangarengan

“Dari 12 parpol, pelangaran terbanyak itu milik Caleg dari Partai Gerindra, yakni sebanyak 33 alat peraga. Hanura 23 alat peraga dan PAN sebanyak 14 alat Peraga, yang lainya dibawah 10 alat peraga,” tandasnya.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.