Pemalsuan Dokumen KCM, Kuasa Hukum: Usut Semua yang Terlibat

Avatar of PortalMadura.com
Pemalsuan Dokumen KCM, Kuasa Hukum: Usut Semua yang Terlibat
dok. Fudholi Ruham, kuasa hukum pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen UKL/UPL Kota Cinema Mall (KCM). (Ist)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Kuasa hukum pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen UKL/UPL Kota Cinema Mall () mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) , Madura, Jawa Timur, agar segera menetapkan tersangka.

Direktur Lembaga Pembela Hukum, Abdul Bari, sebagai kuasa hukum pelapor, KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham mengatakan, HS diduga menjadi salah satu pemrakarsa pendirian KCM Pamekasan.

Gedung KCM Pamekasan terletak di Jalan Raya Sentol, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor : LP-B/283/VII/RES.1.9/2020/ RESKRIM/SPKT, Polres Pamekasan masih menetapkan satu orang sebagai tersangka, pihaknya tetap mendorong penyidik untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam dugaan tindak pidana ini.

“Usut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk owner KCM berinisial MD. Dan bagaimana berkas perkara ini segera naik ke pengadilan, agar tidak berlarut-larut sehingga para pihak bisa mendapatkan kepastian hukum. Yang pasti kasus ini akan kita kawal hingga tuntas, termasuk pula terkait status izin KCM,” ungkap Abdul Bari, Minggu (11/4/2021).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Maelan menerangkan, pekan ini pihaknya telah menerima kembali berkas perkara dugaan kasus pemalsuan surat dan atau pencemaran nama baik pada dokumen UKL/UPL (KCM) Pamekasan, yang melibatkan Hasanuddin Said (HS) sebagai tersangka.

“Saat ini (berkas perkara) masih diperiksa oleh jaksa peneliti. Kita update lagi perkembangan informasinya Rabu (14/4/2021). Apakah berkas perkara bisa dinyatakan P-21 (lengkap) atau masih diperlukan lagi petunjuk jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik,” ungkap Maelan Kasipidum Kejari Pamekasan seperti di kutip di Kanal Indonesia, Sabtu (10/4/2021).

Sementara yang menjadi krusial menjadi petunjuk jaksa, Maelan mengatakan hal itu seputar kelengkapan alat bukti.

“Seperti gambar-gambar maupun hal kecil lainnya. Kalau (petunjuk) itu sudah dilengkapi penyidik, tentunya dalam waktu dekat berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus pemalsuan dokumen dan pencatutan foto kiai dalam izin dokumen UPL/UKL milik KCM dilaporkan ke Mapolres Pamekasan pada 25 Agustus 2020.

Dalam laporan tersebut, ada foto KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham yang dicatut dengan keterangan sosialisasi KCM. Padahal, dua foto tersebut, adalah foto saat para ulama membahas penyusunan buku akhlak pasca kejadian pemukulan guru di Sampang tahun 2018.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.