Pemasok Amunisi Kelompok Bersenjata Papua divonis 2,5 Tahun Penjara

Avatar of PortalMadura.com
Pemasok amunisi kelompok bersenjata Papua divonis 2,5 tahun penjara
Ilustrasi: Peluru (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Tiga orang kepada kelompok bersenjata di Papua divonis hukuman 2,5 Tahun penjara.

menjatuhkan vonis tersebut kepada terdakwa berinisial WH, EW, dan RH pada Kamis, 24 Januari.

“Ketiganya terbukti bertransaksi dan menyuplai amunisi bagi kelompok bersenjata di wilayah pegunungan tengah Papua,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Jakarta pada Jumat.

Dedi mengatakan ketiga terdakwa memiliki peran yang cukup vital bagi kelompok bersenjata di wilayah Pegunungan Tengah, Papua.

WH, kata dia memiliki sejumlah amunisi serta beberapa senjata yang diduga sebagai hasil rampasan dari aparat keamanan.

EW merupakan peluncur atau penyuplai amunisi berkapasitas cukup besar melalui transaksi tukar menukar amunisi dengan sembako.

“EW bertransaksi amunisi langsung dengan kelompok kriminal bersenjata di Kabupaten Lenny Jaya,” ujar dia. dilaporkan Anadolu Agency, Jumat (25/1/2019).

Sementara itu, RH merupakan perantara antara kedua terdakwa lainnya dalam transaksi amunisi.

RH juga membantu menyuplai amunisi bagi kelompok bersenjata di Lanny Jaya.

Polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir amunisi dari beragam kaliber dari mereka, di antaranya termasuk produksi PT Pindad.

Namun Dedi menegaskan ketiga penyuplai senjata ini tidak berkaitan dengan kelompok bersenjata yang menyerang pekerja Trans Papua di Distrik Nduga pada Desember 2018 lalu.

“Ini merupakan hasil penindakan dari kasus lama,” kata dia. (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.