Pembatalan Remisi Pembunuh Jurnalis Bali Akan Terbit

Avatar of PortalMadura.com
Pembatalan remisi pembunuh jurnalis Bali akan terbit
Ilustrasi. Para demonstran menentang remisi pembunuh jurnalis di Jakarta, Indonesia pada 25 Januari 2019. Keputusan Presiden Nomor 29/2018 memberikan remisi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun karena I Nyoman Susrama dinyatakan bersalah atas pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. (Anton Raharjo - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami mengatakan pembatalan pemberian remisi terhadap terpidana pembunuh jurnalis Bali, I Nyoman Susrama akan segera terbit.

Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan kajian terhadap pembatalan pemberian remisi itu.

Menurut dia, draft Keputusan Presiden untuk pembatalan pemberian remisi itu telah disiapkan Sekretariat Negara.

“Mekanismenya sudah ditempuh, proses sudah dijalankan, harapan kami Keputusan Presiden pembatalan khusus untuk pemberian remisi Susrama, perubahan dari pidana seumur hidup menjadi sementara 20 Tahun itu bisa segera diterbitkan,” kata Sri Puguh di Jakarta.

Sri mengatakan proses pemberian remisi terhadap Susrama sebetulnya telah sesuai aturan. Namun, keberatan dari Masyarakat menjadi pertimbangan dari pembatalan.

“Mekanisme untuk keberatan ini pun sudah diatur di dalam Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan,” tutur dia. dilaporkan Anadolu Agency, Minggu (10/2/2019).

Susrama membunuh jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa terkait pemberitaan tentang korupsi sejumlah proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli, Bali, sepanjang Desember 2008 hingga Januari 2009 yang merugikan Negara sebesar Rp4 miliar.

Salah satu proyeknya adalah pembangunan TK dan SD bertaraf Internasional yang dipimpin Susrama.

Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018, Pemerintah mengurangi hukuman Susrama dari penjara seumur hidup menjadi 20 Tahun penjara.

Susrama baru menjalani 10 tahun masa hukuman hingga saat ini.

Keputusan itu memicu penolakan keras, salah satunya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) karena dianggap berdampak buruk bagi isu kebebasan pers.

Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu-satunya kasus pembunuhan jurnalis yang diusut.

Masih ada 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum, di antaranya pembunuhan Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan wartawan lepas harian Radar Surabaya Herliyanto (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.