Pembuang Limbah Medis di Pasar 17 Agustus Dapat Dipidana

Avatar of PortalMadura.Com
Pembuang Limbah Medis di Pasar 17 Agustus Dapat Dipidana
Direktur LPKN Pamekasan, Agus Sujarwadi

PortalMadura.Com, – Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional () Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendesak aparat Kepolisian setempat menindak tegas oknum yang membuang sampah medis di .

Direktur LPKN Pamekasan, Agus Sujarwadi mengatakan, membuang sampah medis merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Pihaknya merujuk pada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menyebutkan, jika yang dibuang adalah obat-obatan kadaluwarsa dan kemasan obat yang merupakan limbah berbahaya maka dapat terkena pidana.

“Kami meminta aparat segera melakukan penyelidikan, karena ini jelas merupakan tindakan pidana,” tegasnya, Kamis (2/8/2018).

Dijelaskan, dalam pasal 60 UU No. 32 tahun 2009, tentang PLPH menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping (membuang) limbah medis atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Kalau sampah medis dibuang di pasar, maka pelakunya harus dicari dan dipidanakan,” desaknya.

Pihaknya mengancam akan membuat laporan bila tidak ada tindakan lebih lanjut dari aparat Kepolisian.

Sebelumnya, dilansir PortalMadura.Com, tanggal 30 Juli 2018, bahwa TPS di Pasar 17 Agustus, yang berlokasi di Jalan Pintu Gerbang, Kabupaten Pamekasan dijadikan tempat pembuangan limbah medis rumah sakit.

Baca : Limbah Medis Dibuang di Pasar 17 Agustus Pamekasan

Adapun sampah medis tersebut berupa obat-obatan yang tak terpakai dan bekas jarum suntik. Sayangnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat tidak mengetahui hal tersebut.(Hasibuddin/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.