PortalMadura.Com, Jakarta – Pemerintah memastikan tidak bisa mengintervensi bebasnya terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto dari hukuman 14 tahun penjara.
Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, kasus pembunuhan Munir tersebut merupakan persoalan hukum dan merupakan wewenang hakim yang memutus vonis terhadap Pollycarpus. Dia pun menyatakan proses yang dijalani oleh Pollycarpus sudah berjalan dan telah selesai.
“Ini negara yang betul-betul sekarang ini tiga lembaga Yudikatif, Eksekutif dan Yudikatif ini benar benar mandiri sehingga dengan demikian semua orang harus menghormati proses hukum itu sendiri,” ujar Pramono di kantornya pada Rabu.
Mengenai kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib, Pramono menilai kasus tersebut telah berjalan dan pelaku pembunuhan yakni Pollycarpus telah dihukum. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (29/8/2018).
“Proses ini dimulai dari pemerintahan sebelumnya bukan hanya di pemerintahan pada saat Pak Joko Widodo. Artinya sipapun harus menghormati proses hukum yang ada siapapun itu,” tambah dia.
Meski demikian kata dia, jika nantinya ditemukan adanya bukti baru atau novum dalam kasus tersebut maka akan ditindaklanjuti.
Pollycarpus bebas murni dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada hari ini.
Pollycarpus sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 8 tahun dari vonis hakim yakni hukuman penjara selama 14 tahun. (AA)