Pemeran Video Tak Senonoh Diancam 10 Tahun Penjara

Avatar of PortalMadura.Com
Pemeran Video Tak Senonoh Diancam 10 Tahun Penjara
Petugas Tunjukkan Barang Bukti

PortalMadura.Com, – Penyidik , Madura, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka yang diduga adegan yang “diproduksi” di Kantor Pemkab Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, menjelaskan, tersangka berinisial AS dan AM (wanita), diancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.

“Masih menetapkan dua tersangka dari yang diduga pemeran pornografi itu. Satu tersangka pria diamankan,” katanya, Selasa (18/7/2017).

Namun sayang, salah satu pelaku perempuan berinisial AM tidak memenuhi paggilan pihak kepolisian. “Kalau tak kunjung memenuhi panggilan, dapat diambil paksa,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran penyebar video adegan tak senonoh tersebut. “Untuk undang-undang ITE-nya belum, namun akan tetap dilanjutkan penyeledikannya,” janjinya.

Barang bukti yang diamankan Polres Pamekasan, diantaranya 1 keping VCD salinan Video, 1 Flashdiks rekaman CCTV saat terjadi tindak pidana pornografi, dan pakaian tersangka AS.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi dalam aksus ini,” pungkasnya.(Hadibuddin/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.