Pemerintah akan Buka Akses Kegiatan Ekonomi bagi Penerima Manfaat Reforma Agararia

Avatar of PortalMadura.com
Pemerintah akan Buka Akses Kegiatan Ekonomi bagi Penerima Manfaat Reforma Agararia
Ketua Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) Kelurahan Bandungan Sutrisno (Berdiri) Mewakili 1500 Petani Menerima Sertifikat Redistribusi Tanah dari Presiden Joko Widodo secara Virtual, di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Jawa Tengah. (KSP)

PortalMadura.Com – Kepala Kantor Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko menegaskan, penyerahan sertifikat redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria, perlu dibarengi dengan terbukanya akses terhadap kegiatan perekonomian, agar tanah yang digarap oleh penerima manfaat reforma agraria bisa semakin produktif. Pernyataan ini disampaikan Moeldoko, menanggapi penyerahan sertifikat redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria.

“Pemberdayaan ini nantinya akan dilaksanakan melalui program-program bantuan modal, bibit, pupuk, pelatihan, dan lain-lain dari Kementerian/Lembaga terkait,” kata Moeldoko di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menyerahkan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di 26 Provinsi, dan 127 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dari 124.120 sertifikat tersebut, 5.512 diantaranya hasil penyelesaian konflik agraria di 7 Provinsi dan 8 Kabupaten/Kota yang menjadi prioritas reforma agraria 2021.

Penyelesaian konflik agraria berhasil dilakukan, setelah pemerintah melalui Kantor Staf Presiden () bersama Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian LHK, membentuk tim percepatan penyelesaian konflik dan kebijakan reforma agraria 2021 (Tim Bersama 2021). Tim ini berkolaborasi dengan 4 Kemenko, 9 Kementerian/Lembaga terkait, TNI, Polri, PTPN, Perhutani, dan dilakukan dengan koordinasi penuh dengan pemerintah daerah serta organisasi masyarakat sipil pengusul.

Menurut Moeldoko, saat ini Tim Reforma Agraria 2021 sedang menyiapkan kerangka penguatan kebijakan reforma agraria untuk mencegah terjadinya konflik lanjutan. Ini dilakukan untuk menyikasi arus investasi yang akan dibuka lebar.

Ketua Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) Kelurahan Bandungan Kabupaten Semarang Jawa Tengah Sutrisno mengaku senang dengan adanya program pemberdayaan penerima manfaat reforma agraria. Menurutnya, dengan dibukanya akses ekonomi untuk penerima manfaat reforma agraria, diharapkan bisa meminimalisir keinginan petani untuk menjual tanahnya setelah mendapatkan sertifikat.

“Kami akan terus menanam sayur mayur dan bunga. Kami juga berharap pemerintah memberikan dukungan agar petani-petani di Bandungan tidak berpikir menjual tanahnya setelah memiliki sertifikat,” ujar Sutrisno.

Sebelumnya, 1500 petani di Kelurahan Bandungan Semarang Jawa Tengah, yang tergabung dalam P3TR akhirnya menerima sertifikat redistribusi tanah dari pemerintah, setelah 21 tahun mereka berjuang mendapatkan hak atas tanah seluas 198 hektare, di lereng Gunung Ungaran. Lokasi yang mendapat pendampingan dari Konsorsium Pembaruan Agraria ini, menjadi salah satu obyek prioritas reforma agraria 2021.

Penyelesaian konflik agraria di lahan yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan swasta ini, berkat campur tangan pemerintah melalui Tim Agraria 2021, yang dibentuk atas inisiasi Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian LHK. Sebelumnya, lahan tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang habis, dan telah berproses selama lebih dari 20 tahun sejak 1998. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon
Editor: Hartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.