PortalMadura.Com, Jakarta – Pemerintah mendorong pembuatan vaksin halal di Indonesia.
“Saat ini satu-satunya industri farmasi yang memproduksi vaksin di Indonesia adalah BUMN Biofarma, kita sudah minta Biofarma untuk melakukan langkah-langkah agar vaksin halal,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono, Jakarta. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (23/8/2018).
Kementerian Kesehatan mencatat sepanjang 2014-2018 terdapat 57.056 kasus suspek campak-rubella. Sebanyak 8.964 di antaranya positif terkena campak, sedang 5.737 lainnya positif rubella.
“Mayoritas penderitanya anak di bawah usia 15 tahun,” kata Anung.
Anung mengatakan campak merupakan penyakit yang diakibatkan oleh virus dan mudah menular. Sedang rubella merupakan penyakit akut yang kerap menginfeksi anak dan dewasa yang rentan dengan gejala tidak spesifik, namun mudah menular.
Jika virus rubella menginfeksi ibu hamil, ujar Anung, dapat mengakibatkan keguguran atau cacat permanen pada bayi yang dilahirkan.
“Cacat tersebut berupa ketulian, gangguan penglihatan bahkan kelainan jantung,” kata Anung.
Tahun lalu, pemerintah sudah memberikan vaksin rubella ke enam provinsi di Pulau Jawa. Saat ini, pemerintah tengah mendistribusikan vaksin serupa ke 28 provinsi lainnya.
Sementara itu Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am mengatakan pada 20 Agustus 2018 lalu pihaknya membolehkan penggunaan vaksin rubella meski mengandung unsur babi, berdasarkan tiga alasan.
Pertama, kata Asorun, ada kondisi keterpaksaan. Kedua, berdasarkan informasi dari ahli, hingga saat ini belum ada vaksin yang halal.
Ketiga, menurut Asrorun, ada bahaya yang akan ditimbulkan jika vaksin tidak diberikan. Terlebih, hingga saat ini belum ada obat yang dapat menyembuhkan campak rubella.
“Maka untuk saat ini penggunaan vaksin rubella produksi Serum Institute of India diperbolehkan,” ujar Asrorun.
Asrorun mengatakan fatwa ini bisa dijadikan pijakan sekaligus panduan bagi pemerintah untuk memberikan imunisasi rubella. Sekaligus menjadi rujukan masyarakat, khususnya masyarakat Muslim, untuk tidak ragu lagi menggunakan vaksin yang disediakan pemerintah.
Komisi Fatwa MUI, ujar Asrorun, juga sudah mengkomunikasikan muatan fatwa itu kepada MUI daerah. (AA)