PortalMadura.Com, Jakarta – Pemerintah tegas melarang adanya mobilisasi massa berupa pawai atau bentuk apapun usai pencoblosan pada 17 April mendatang.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengaku mendapatkan informasi di media sosial mengenai adanya rencana mobilisasi massa usai pencoblosan. dilaporkan Anadolu Agency, Senin (15/4/2019).
Menurut dia, aksi mobilisasi massa tersebut berpotensi menimbulkan kericuhan.
“Maka dari aparat tegas mengatakan mobilisasi massa dalam rangka pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi, maka akan tidak diizinkan,” kata Wiranto di kantornya pada Senin.
Wiranto juga mengatakan aksi tersebut melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Tidak diizinkan di pusat atau di daerah,” jelas dia.
Dia mengimbau Masyarakat untuk merayakan kemenangan usai pencoblosan di rumah masing-masing.