PortalMadura.Com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali melakukan penyesuaian terhadap tarif cukai minuman beralkohol.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Kemkeu melakukan penyesuaian tarif cukai pada minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).
Tarif cukai untuk MMEA Golongan A yang berkadar sampai dengan 5%, baik produk dalam Negeri maupun impor, dinaikkan dari sebelumnya Rp 13.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.
”Penyesuaian tarif cukai minuman beralkohol tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir,” ujar Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam siaran persnya pada Minggu.
Selain itu, kata Nufransa, tidak ada penyesuaian tarif cukai untuk MMEA Golongan B dan Golongan C.
Sebab MMEA golongan B berkadar alkohol lebih dari 5% sampai 20% maupun MMEA golongan C berkadar alkohol lebih dari 20 % telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi masing-masing sebesar 90% dan 150%.
Nurfransa juga mengatakan kebijakan non fiskal berupa penindakan MMEA ilegal yang intensif juga telah berhasil meningkatkan volume impor MMEA golongan B dan C yang sebelumnya diisi oleh MMEA impor ilegal. dilaporkan Anadolu Agency, Senin (17/12/2018).
Selanjutnya, penyesuaian sistem tarif cukai juga dilakukan pada KMEA untuk mengikuti ketentuan pelaksanaan secara Internasional (International Best Practices).
Sistem tarif cukai untuk KMEA yang selama ini berlaku adalah untuk KMEA jenis cair. Sementara best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol (HS 2106), sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai KMEA.
Kemkeu, kata Nufransa, mengonversi tarif cukai KMEA dari sebelumnya Rp 100 ribu per liter menjadi Rp1 juta per gram. (AA)
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow