PortalMadura.Com – Pemerintah menanggung bea masuk atas impor barang dan bahan sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, insentif ini diberikan pada impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri namun belum bisa disediakan oleh industri lokal.
“Barang dan bahan ini harus digunakan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri bukan ekspor,” jelas Febrio dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2020).
Dia mengatakan, terdapat 33 sektor industri yang berhak memperoleh fasilitas ini.
Antara lain, industri kesehatan yang meliputi alat pelindung diri, dan hand sanitizer dan desinfektan).
Kemudian elektronika yaitu telekomunikasi, serat optik, smart card, dan pengemasan kaleng yang memiliki efek pengganda cukup tinggi ke perekonomian.
Menurut Febrio, fasilitas ini berlaku pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/2020 diberlakukan pada 22 September hingga 31 Desember 2020.
“Insentif ini menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri di tengah pandemi,” imbuh dia.
Insentif yang sudah diberikan pemerintah antara lain penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.(*)