PortalMadura.Com, Sumenep – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengumumkan tahapan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024.
Hal tersebut tertuang dalam “Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwas Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak 2024, nomor 023/KP.01.00/K.Jl-26/09/2022, tertanggal 15 September 2022”, ditanda tangani Ketua Pokja Hosnan Hermawan.
Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pengawas Pemilu RI Nomor 8 tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Dapatkan Formulir Pendaftarannya, KLIK DISINI
Dapatkan Pengumuman Lengkapnya, KLIK DISINI
Waktu pendaftaran dan penerimaan berkas sejak tanggal 21 – 27 September 2022, dari pukul 09.00 s/d 17.00 WIB.
Bertempat di Kantor Bawaslu Sumenep, Jl. KH. Mansyur No. 64, Pangarangan, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Sumber: sumenep.bawaslu.go.id. (*)