Pemkab Diminta Tegas Soal Penutupan Perumahan

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diminta tegas dalam persoalan pembangunan perumahan yang ditutup paksa lantaran tidak memiliki izin itu. Pasalnya, lahan yang dibangun itu merupakan lahan pertanian, bukan lahan pemukiman.

“Kami minta pemkab, dalam hal ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPBD) harus tegas. Jangan mengeluarkan izin karena sesuai perda RTRW lahan tersebut bukan lahan pemukiman,” kata Ketua Fraksi Keadilan Demokrasi, Moh Riadi, Kamis (16/01/14).

Menurutnya, untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB), BPPT setempat perlu selektif dan harus mengacu pada aturan yang berlaku, sehingga tidak timbul gejolak dikemudian hari.

“Kami yakin pemkab juga hati-hati dan pasti melihat apakah lahan itu masuk lahan pemukiman atau tidak,” ujarnya.

Riadi yang juga sekretaris Komisi A itu menyatakan, selain lahan tersebut masuk lahan pertanian, juga sebagai serapan air, jika lahan tersebut dibangun perumahan, air hujan akan tertahan sehingga berdampak banjir.

“Kalau lahan itu dibangun perumahan pasti air tidak bisa mengalir, tertahan diperumahan itu dan pasti timbul banjir,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim penataan dan penertiban perizinan Kabupaten Sumenep menutup paksa empat bangunan perumahan yang ada di jalan Adi Podai, Desa Kolor, Kecamatan Kota dan jalan Arya Wiraraja, Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan, Sumenep karena melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep. (arif/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.