Pemkab Diruwat, Siddik: Mereka tak paham substansi hukum

Avatar of PortalMadura.com
Pemkab Diruwat, Siddik: Mereka tak paham substansi hukum
Mohammad Siddik

PortalMadura.Com, – Mohammad Siddik, kuasa hukum Kepala Desa Matanair nonaktif Ghazali menyayangkan aksi ruwat Kantor Bupati Sumenep yang dilakukan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Desa Matanair.

“Mereka tak paham substansi hukum. Bahwa pertimbangan hakim pada putusan [PTUN] itu pada ijazah klien kami, saudara Ghazali yang ijazahnya legal [sah],” ujar Siddik panggilan akrab Mohammad Siddik, Sabtu (15/1/2022).

Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Desa Matanair menggelar aksi dengan cara melakukan ruwatan ke Kantor Bupati Sumenep, Senin (10/1/2022). Mereka menuntut agar bupati segera melantik Ahmad Rasidi sebagai kepala Desa Matanair berdasarkan putusan PTUN.

Baca Juga : ARM Rukiah Kantor Bupati Sumenep, “Usir Jin dan Makhluk Halus” Pakai Daun Bidara

Siddik menegaskan, bupati tidak bisa serta-merta melantik seseorang menjadi kepala desa meski pelantikan itu kewenangan seorang bupati. “Kenapa? karena ada tahapan, ada prosedur dan ada aturan serta Perbup Pilkades. Di situ jelas prosedur dan teknisnya,” katanya.

Pihaknya meminta agar publik memahami supstansi dari putusan PTUN itu. “Putusan PTUN didalam gugatannya Achmad Rasidi melalui kuasa hukumnya, itu gugatan kepada bupati, iya kan?. Tapi, dalam pertimbangan hukumnya itu mengacu pada ijazah [Gazali] yang nyata-nyata ijazah itu sudah diuji juga oleh peradilan yang sama, legal gitu [sah],” bebernya.

Seharusnya, kata dia, kliennya yang dizalimi. Sebab, pada proses Pilkades Serentak 2019 sudah terlaksana dengan jurdil dan ijazah Gazali tidak ada masalah, sehingga kliennya dilantik oleh bupati.

Namun, SK pelantikan itu justru dicabut kembali oleh bupati karena ada putusan PTUN. Dan kekosongan jabatan Kepala Desa Matanair sudah dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.

“Jadi, bupati itu sudah melaksanakan putusan PTUN dan klien kami ikhlas dan patuh atas putusan tersebut meski putusan PTUN itu menyimpang dan merugikan klien kami,” tandasnya.

Maka pihaknya mendesak agar pemerintah daerah tidak diam dan segera membeberkan pada masyarakat status dari kasus ini. “Kami yakin, pemerintah daerah sudah mengantongi solusinya. Tapi jangan diam, tolong jelaskan pada publik,” pungkasnya.(*)

Tonton Juga : Sudah Inkracht, Kuasa Hukum: Bupati Sumenep Wajib Lantik Ahmad Rasidi Jadi Kades Matanair

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.