Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Via Sipol

Avatar of PortalMadura.com
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Via Sipol
Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022

PortalMadura.Com, Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022.

Isi PKPU itu, yakni tentang pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik (parpol) peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Komisioner KPU Sampang Siti Aisah menyampaikan, pengurus partai politik telah melakukan proses upload dokumen melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk menjadi peserta pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Seluruh Parpol di Kabupaten Sampang, Aisah menyebut telah mengajukan akun Sipol dan langsung melakukan pendaftaran sejak KPU RI membuka layanan berbasis digital mulai 24 Juni 2022.

“Mereka telah melakukan proses upload dokumen penting untuk menjadi peserta Pemilu 2024 nanti,” ujarnya, Jumat (29/7/2022) pada PortalMadura.Com.

Menurutnya, proses penentuan terhadap partai politik sebagai peserta Pemilu, ada beberapa tahapan verifikasi partai politik yang perlu dijalankan. Yaitu, tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan.

Tugas KPU Sampang, berkaitan dengan verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol. “Verifikasi faktual, kami langsung terjun di setiap kantor partai politik. Ada verifikasi faktual kepengurusan, kantor tetap dan keanggotaan,” lanjutnya.

Jumlah partai politik di daerah Sampang, pihaknya mengaku ada 16 parpol peserta Pamilu 2019 dan 4 Parpol baru yang telah memiliki akun Sipol.

Sementara itu, Ketua KPU Sampang Addy Imansyah meminta supaya seluruh partai politik terlibat sebagai peserta Pemilu 2024 dengan syarat mendaftar sesuai aturan mulai 29 Juli sampai 14 Agustus 2022.

“KPU RI akan mengumumkan parpol yang lolos verifikasi untuk ikut serta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Acuan tahapan ini, sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022 yang baru ditetapkan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.