Penetapan Cakades Dianggap Janggal, Warga Desa Tamberu Agung Luruk Dewan

Avatar of PortalMadura.Com
Penetapan Cakades Dianggap Janggal, Warga Desa Tamberu Agung Luruk Dewan
Warga Desa Tamberu Agung

PortalMadura.Com, – Warga Desa Tamberu Agung, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendatangi kantor DPRD setempat perihal kejanggalan penetapan calon kepala desa () di desanya.

Fauzi, salah satu perwakilan warga menuturkan, dari lima cakades yang ditetapkan oleh panitia pemilihan kepala desa (Pilkades), dua diantaranya ditengarai melabrak peraturan daerah (Perda) no 31 tahun 2015 tentang tahapan pelaksanaan pilkades.

“Awalnya, cakades di desa saya itu ada 8 orang, tapi 3 orang dinyatakan tidak lulus seleksi. Salah satu kejanggalan disini adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang menjadi Cakades surat pemberhentiannya dari bupati itu lambat. Yaitu keluar setelah penetapan dilakukan,” bebernya, Kamis (29/10/2015).

Dalam amanat Perda itu dijelaskan, bahwa ketua atau anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai cakades harus melampirkan surat pemberhentian dari bupati. Sementara, cakades dari unsur BPD itu memenuhi persyaratan setelah penetapan pada tanggal 2 Oktober lalu.

“Pada tanggal 4 kami melaksanakan audiensi kepada Bapemas pemkab, ternyata masih ada penetapan cakades kembali dengan melampirkan surat pemberhentian dari bupati tertanggal 30 September,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengaku telah menerima laporan tudingan kejanggalan. Ia berjanji akan mengklarifikasi segala bentuk keluhan dari masyarakat tersebut.

“Kalau memang tidak ada surat dari bupati yang jelas melabrak perda,” katanya. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.