Pengamat: KPU Tetapkan Hasil Perolehan Suara, Bukan Presiden Terpilih

Avatar of PortalMadura.com
Pengamat KPU tetapkan hasil perolehan suara, bukan presiden terpilih
Kawat berduri terlihat di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Indonesia pada 17 Mei 2019. ( Anton Raharjo - Anadolu Agency )

PortalMadura.Com, – Selasa dini hari, sekitar pukul 2 pagi, menetapkan perolehan suara pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden.

KPU juga menetapkan perolehan suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). dilaporkan Anadolu Agency, Selasa (21/5/2019).

Pengumuman KPU Selasa dini hari masih sebatas penetapan hitungan suara secara nasional dan luar negeri, bukan ketetapan dari KPU terhadap pemenang calon Presiden dan wakil Presiden.

Ketetapan KPU tentang Presiden dan wakil Presiden hasil Pemilu, termasuk anggota legislatif akan dibuat jika tidak ada keberatan dari peserta Pemilu terhadap hasil hitungan suara.

“Kalau dalam tiga hari tidak ada gugatan ke MK, maka KPU baru akan menetapkan Capres dan Cawapres terpilih,” kata Veri Junaidi, Direktur Eksekutif Kode Inisiatif, lembaga kajian ketatanegaraan dan regulasi Pemilu, kepada Anadolu Agency, Selasa.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pemberitahuan keberatan maksimal tiga hari setelah hasil rekapitulasi atau Jumat tanggal 24 Mei.

Jika ada keberatan ke Mahkamah Konstitusi (KPU), penetapan pemenang Pemilu oleh KPU akan mundur menunggu hasil keputusan MK.

Dalam wawancara khusus dengan Anadolu Agency, Senin sore, Sandiaga Uno mengatakan masih belum mencapai kesepakatan dengan Prabowo untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam hasil rekapitulasi KPU, Selasa, Jokowi-Amin memperoleh 85,6 juta suara sah atau 55,5 persen dari total suara. Sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68,6 juta suara atau 44,5 persen dari total suara.

Jokowi-Amin menang di 21 provinsi antara lain Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, D.I Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Papua Barat, Sumatra Utara, Maluku, dan Papua.

Prabowo-Sandiaga menang di 13 Provinsi, yakni Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Banten, NTB, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Riau.

KPU menyelesaikan rekapitulasi suara nasional dari 34 Provinsi dan 130 PPLN di luar negeri lebih cepat dari tenggat waktu awal, 22 Mei.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.