Pengamat : PP Pengupahan Ditolak, Pengangguran Bertambah

Avatar of PortalMadura.Com
Pengamat : PP Pengupahan Ditolak, Pengangguran Bertambah
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Sejumlah aksi unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan disinyalir tidak murni.

Salah seorang pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Dr Padang Wicaksono kepada wartawan di Jakarta mengungkapkan, ada pihak-pihak yang secara politis tidak rela pemerintah berhasil mengatasi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Menurutnya, PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut telah memberikan banyak kepastian yang menguntungkan pekerja, calon pekerja maupun pengusaha.

“Dalam PP Pengupahan terdapat aturan yang memastikan upah pekerja naik setiap tahun dengan upah minimum tahun berjalan (yang di dalamnya terdapat KHL), tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dasar kenaikan,” terangnya, Jumat (30/10/2r015).

Disamping itu, perusahaan berkewajiban membuat struktur dan skala upah yang menjadi basis dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha dalam suatu perusahaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.