Pengembang Perumahan Ilegal Marak Di Sumenep

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur geram dengan sejumlah pengembang perumahan. Selain tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) juga perumahan baru dibangun di kawasan zona hijau.

“Sudah tidak mengantongi IMB, juga melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),” tegas Kepala BPPT  Sumenep, Heri Poernomo, Jumat (10/1/2014).

Sedikitnya, terdapat tiga (3) proyek perumahan baru yang ditengarahi tidak mengantongi ijin dan melanggar kawasan zona hijau, yakni di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. “Sudah tiga kali dikirimi surat teguran dan pemanggilan, tapi tidak diindahkan,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Tim Penataan dan Penertiban Perizinan yang dikomandani Asisten III untuk menutup maupun membongkar bangunan ilegal tersebut.

Sementara, Kasi Ops Satpol PP Sumenep, Moh Saleh mengatakan bangunan yang didirikan di sebelah barat Terminal Wiraraja ditengarai sebagai bangunan perumahan. Sebab jika bangunan tersebut untuk rumah, tipe dan bentuknya tidak sama dengan perumahan.

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang perumahan terdapat dua hal yakni tidak megantongi izin dan melanggar RTRW. “Melanggar RTRW itu sudah jelas,” tegasnya.(udien/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.