Pengguna dan Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Tersangka Sabu-sabu
Tersangka Sabu-sabu

PortalMadura.Com, – Jajaran Pamekasan, Madura, Jawa Timur menangkap dua orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Ruslan Hidayat mengatakan, Kedua tersangka itu berinisial RS warga Dusun Sumber Batu Desa Blaban Kecamatan Batumarmar dan AKA warga Jl. KH. Amien Jakfar Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan.

“Penangkapan terhadap tersangka berinisial RS itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang dengan mengendarai sepeda motor akan melakukan transaksi narkoba. Pada saat mau transaksi di pinggir jalan, kemudian petugas menangkapnya,” ungkapnya, Senin (24/8/2015).

“Sementara tersangka AKA ditangkap usai menerima pesanan sabu di rumahnya dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda, tersangka RS dikenai pasal 112 dan 127 ayat 1 huruf A UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Adapun tersangka AKA yang masih berumur 24 tahun itu dijerat dengan pasal 112 sub 114 JO 132 UURI No.35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Dari tangan AKA kami amankan sabu seberat sekitar 0,42 gram, 1 bungkus rokok merk gudang garam Surya 12, dan 1 buah grenjeng kertas rokok dan satu korek gas warga kuning,” jelasnya.

Sementara untuk tersangka RS, BB yang diamankan polisi adalah 1 pocket kecil yang didalamnya diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,27 gram beserta 1 lembar tisu putih. (Marzuki/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.