Pengusaha Terima Kenaikan UMP dengan Berat Hati

Avatar of PortalMadura.com
Pengusaha Terima Kenaikan UMP dengan Berat Hati
Sekelompok perempuan pekerja rumahan bekerja di sebuah rumah produksi di Jakarta, Indonesia, pada 8 Maret 2018. Pekerja rumahan kerap lembur saat menerima pesanan dari sebuah perusahaan sepatu ternama dengan upah rendah (Anton Raharjo - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com – Pengusaha menerima hasil putusan kenaikan (UMP) tahun 2020 yang sebesar 8,51 persen meskipun dengan berat hati.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 telah memberikan suatu kepastian dan prediksi 2020 bagi pengusaha maupun Serikat Pekerja.

“Kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen naik dari tahun 2019 sebesar 8,03 persen,” kata Sarman, dalam keterangan resmi kepada Anadolu Agency, Jumat (18/10/2019).

Menurut dia, Khusus DKI Jakarta UMP 2020 menembus angka Rp 4.276.349 naik sebesar Rp 335,376 yang berarti standar UMP di DKI Jakarta sudah sangat ideal bagi pekerja yang baru pertama kali kerja dengan tanpa pengalaman dan masih bujangan.

“Walaupun kenaikan UMP sebesar 8,51 persen namun dengan kondisi ekonomi saat ini bagi pengusaha tetap menjadi beban berat,” ungkap Sarman.

Sarman menambahkan, para pelaku usaha di sektor ritel terpukul sebagai dampak dari bisnis online dan industri padat karya yang permintaan pembelinya turun drastis sebagai dampak gejolak ekonomi global dan perang dagang Amerika dan China.

Sarman mengatakan pelaku usaha kelas menengah dan kecil juga merasa keberatan.

“Akan tetapi karena ini kebijakan pemerintah, pengusaha tentu akan menerima kenaikan ini,” imbuh dia.

Sarman mengatakan sesuai PP 78 tahun 2015, gubernur akan menetapkan UMP 2020 per 1 November 2019 artinya pengusaha memiliki kesempatan hampir 1,5 bulan untuk mengevaluasi apakah memiliki kemampuan untuk melaksanakan kenaikan UMP 2020.

“Jika tidak, tentu secepatnya mengajukan penangguhan sesuai dengan peraturan yang ada,” tambah Sarman.

Sarman berharap teman-teman serikat pekerja mengerti kondisi ekonomi saat ini sehingga tidak meminta kenaikan UMP yang berlebihan apalagi melakukan aksi demo yang mengganggu iklim bisnis dan investasi.

“Polemik UMP saatnya kita hentikan dan lebih baik fokus pada upaya agar SDM tenaga kerja kita lebih berdaya saing,” kata dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.