PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dispudporapar melakukan sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi pelaku pariwisata di Sumenep, Selasa (8/3/2022).
Ada 40 peserta yang ikut dalam sosialisasi tersebut. Mereka juga mendapat penjelasan detail soal proses pengajuan serta pentingnya sertifikasi CHSE yang diterbitkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep Moh. Iksan melalui Kabid Pariwisata Imam Buchori menjelaskan, sosialisasi itu sebagai upaya mempermudah para pelaku usaha pariwisata.
“Karena ini sangat penting diketahui oleh para pelaku usaha pariwisata agar sesuai prosedur,” katanya.
Selain itu, pentingnya sertifikasi CHSE. Yakni sebuah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.
Tujuannya, kata dia, dalam rangka meningkatkan kesadaran para pengelola usaha wisata sebagai upaya memenuhi tuntutan legalitas usaha melalui pengurusan perizinan.
Pada kesempatan itu, pihaknya menghadirkan sebanyak 40 orang yang terdiri dari pengelola usaha pariwisata meliputi pengelola destinasi, pengelola hotel, resto dan kafe. “Semoga dengan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran bersama untuk meningkatkan perekonomian Sumenep,” katanya.(*)
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow